Kamis, 28 Juli 2011

PENYADAP SMS

Anda tidak harus menjadi anggota KPK, Polri atau Kejaksaan lebih dahulu, apabila cuma hanya ingin menyadap SMS saja. Untuk bisa mengetahui teks yang ada di ponsel pacar, istri, atau suami, barangkali saja dia nakal, nyeleweng atau…… ? anda ingin tahu apakah teman kantor anda bener tipe orang agak gatalz, suka godain orang, dll. Untuk diperhatikan sebelumnya bahwa semua dosa, dan akibat dari penyadapan ini menjadi tanggung jawab masing-masing, he…he.e.e.. OK!!!
Saat ini salah satu software yang bisa dipergunakan untuk menyadap SMS orang lain, adalah Anywhere v 1.0, untuk melihat tipe-tipe ponsel yang bisa ditempeli software aplikasi ini maka selengkapnya silahkan anda kunjungi di My-Symbian.com. (download juga sekalian, link dibawah).

Aplikasi Anywhere v 1.0 tipenya termasuk .sis (smsanywherelite.sis), dan tidak mendukung GUI (Graphic User Interface). Artinya, apabila setelah instalasi aplikasi tersebut maka tidak akan tampak atau terlihat pada ponsel (tidak kelihatan iconnya). Justru disinilah letak intinya, karena menyusup, dan menyelenipa, heheheh.

Setelah anda melakukan download aplikasi tersebut ke PC, lalu silahkan lakukan transfer aplikasi tersebut ( bisa melalui perangkat: infra merah, bluetooth, kabel data, atau card reader) ke ponsel target / sasaran orang yang ingin Anda sadap SMS-nya. Sebelumnya silahkan set dahulu password-nya (maksimal 8 karakter, misalnya: nakalz99). Setelah instalasi diponsel maka akan hilang sendiri iconnya, aman sentausa kan! Hehehe.

Selanjutnya bagaimanakan cara untuk mengaktifkan aplikasi ini agar dapat menjalankan tugas rahasia untuk menyadap SMS, urainnya sebagai berikut :
1. Cara mengaktifkan aplikasi ini pada ponsel sasaran dapat dilakukan dengan cara mengirim SMS lewat handphone target dengan mengetik SA(spasi)(password)(spasi)ON. Contoh : SA nakalz99 ON. (misalkan anda pura-pura pinjam untuk sms). Kemudian SMS tersebut kirimkan nomor ponsel milik Anda.

Untuk menonaktifkan aplikasi caranya dengan ketik SA(spasi)(password)(spasi)OFF. Contoh : SA nakalz99 OFF. Sama kirim ke SMS ke nomor ponsel Anda.

2. Cara untuk meneruskan SMS yang masuk pada kotak masuk sasaran menuju ponsel Anda, caranya sengan mengirim SMS lewat ponsel sasaran dengan mengetik SA(spasi)(password)(spasi)R1.
Contoh : SA nakalz99 R1. Sama kirim ke SMS ke nomor ponsel Anda.

Untuk menonaktifkan fasilitas meneruskan SMS, silahkan ketik SA(spasi)(password)(spasi)R0. Contoh : SA nakalz99 R0. Sama kirim ke SMS ke nomor ponsel Anda.

3. Untuk meneruskan SMS yang keluar dari ponsel sasaran menuju ke ponsel Anda, caranya dengan mengirim SMS lewat ponsel sasaran dengan mengetik SA(spasi)(password)(spasi)S1.
Contoh : SA nakals99 S1. Sama kirim ke SMS ke nomor ponsel Anda.

Cara untuk menonaktifkan fasilitas SMS keluar, ketik SA(spasi)(password)(spasi)S0. Contoh :SA nakals99 S0. Sama kirim ke SMS ke nomor ponsel Anda.

OK demikian tips untuk anda sekalian, apabila anda lagi punya masalah dan sedang bernafsu untuk menyadap SMS dari ponsel seseorang maka andalah yang bertanggungjawab sepenuhnya nafsi-nafsi.

Oh iya ketinggalan, berikut compatible list-nya (daftar tipe handphone yang support dengan aplikasi ini)
Berikut link untuk download aplikasinya silahkan disini….

Untuk mengetahui compatible ponsel yang bisa untuk aplikasi ini silahkan klik disini

Kamis, 21 Juli 2011

HARAMNYA BUAH PALA

Pertanyaan:

Apakah hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana khamr?

Jawaban:

Pohon pala sudah dikenal sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama digunakan sebagai salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan citarasa masakan. Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat sakit perut dan untuk mengeluarkan angin.

Pohon pala mampu tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan selalu berdaun hijau. Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun ketika sudah matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang keras dan inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah tropis seperti India, Indonesia dan Sri Lanka.

Pengaruh (efek) yang dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh ganja. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalami gangguan pada pendengarannya (berdenging), sembelit (susah buang air besar), kesulitan untuk buang air kecil, diliputi kecemasan dan tegang (mengalami stress), terganggunya sistem syaraf pusat, dan bahkan mampu menyebabkan kematian.

Adapun berkenaan dengan hukumnya, maka para ulama berbeda pendapat dan terbagi kepada dua pendapat:

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya menggunakan buah pala baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Sedangkan ulama yang lain berpendapat bolehnya menggunakan buah pala dalam jumlah sedikit bila dicampurkan dengan bahan-bahan yang lain.

Ibnu Hajar al-Haytami (wafat 974 H) berpendapat:

Ketika terjadi perselisihan antara ulama Haramain (Mekah dan Madinah) dan ulama Mesir mengenai kehalalan dan keharaman buah pala, maka muncul pertanyaan: adakah di antara para imam atau para pengikutnya yang menyatakan haramnya mengonsumsi buah pala?

Dan jawaban ringkasnya adalah seperti yang dinyatakan secara jelas oleh Syaikhul Islam Ibnu Daqiq al-‘Ied, bahwasanya ia merupakan sesuatu yang memabukkan.

Ibnu al-‘Imad berpendapat lebih jauh dan memandang bahwa ia sebanding dengan ganja (hasyisy).

Para pengikut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali bersepakat, bahwa buah pala tersebut merupakan sesuatu yang memabukkan dan sebagaimana disebutkan dalam kaidah umum:

كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”

Adapun pengikut mazhab Hanafi, mereka memandang bahwa pala ini bisa digolongkan semacam khamr ataupun seperti narkotika. Dan semuanya bisa menganggu atau merusak akal, sehingga hukumnya haram {akhir kutipan}.

Lihat kitab Az-Zawaajir ‘an Iqtiraab al-Kabaa’ir (1/212) dan Al-Mukhaddiraat oleh Muhammad Abdul Maqshud (halaman 90).

Dalam konferensi Lembaga Fiqih Kedokteran (An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Al-Thibbiyyah) yang ke-8 mengenai “Pandangan Islam dalam Beberapa Masalah-masalah Kesehatan” dengan sub-bahasan “Bahan-bahan yang Haram dan Najis dalam Makanan dan Obat-obatan” yang di adakan di Kuwait, 22-24 Dzulhijjah 1415H (22-24 Mei 1995), mereka berpendapat:

Bahan-bahan narkotika adalah terlarang (haram) dan tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsinya kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu dimana takaran pemakaiannya berdasarkan ketentuan dokter dan murni tanpa adanya campuran bahan (kimia) lainnya.

Tidaklah mengapa menggunakan buah pala sebagai penyedap rasa suatu masakan, selama dalam jumlah yang sedikit, dan tidak memabukkan atau menghilangkan kesadaran akal.

Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili berkata,

“Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue dan sejenisnya namun menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya, karena akan menjadikan orang tersebut mabuk. Namun yang lebih selamat adalah pendapat yang melarangnya walaupun dicampur dengan bahan yang lain dan meskipun jumlahnya sedikit, karena 'setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikitnya pun haram'.”

Sebagai informasi bahwa buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk- terlarang untuk diimpor atau dibawa ke negara Arab Saudi dan hanya diperbolehkan untuk mengimpor bubuk pala bila telah dicampur dengan bahan rempah-rempah lainnya dalam prosentasi yang diijinkan, tidak lebih dari 20% saja. Allahu A’lam.

Islam Q&A
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
(Diambil dari http://www.islamqa.com/en/​ref/39408)

Rabu, 20 Juli 2011

fanta blue haram


buat rekan-rekan yang suka minum fanta blue, hati hati soalnya fanta yang kita minum teryata mengandung zat yang berasal dari babi yaitu E211 dan E224

Kode Babi Pada Makanan Kemasan
Author: anis fuad
19
SEP
Oleh Dr.M.Anjad Khan

Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan.
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di Badan tersebut bagian QC , oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang tersebut menjawab ” KERJAKAN SAJA TUGASMU, DAN JANGAN BANYAK TANYA!’.
Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir diseluruh negara barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut. Di perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang eropa dan amerika berusaha menghindari lemak-lemak tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan ekarang; dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal ujicobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses secara kimiawi, dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan. Dalam pada itu negara-negara di Eropa memberlakukan aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi dicantukam dengan nama Pig Fat(lemak babi) pada kemasan produk. Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui hal tersebut.
Namun produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam pada saat itu sehingga menimbulkan defisit perdagangan bagi Negara pengekspor. Menoleh ke masa lalu, jika anda